Rapat Lintas Sektor Pengawasan Pangan Bebas Bahan Berbahaya

Sumber Gambar : https://www.instagram.com/p/C8PEHIgS5BL/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Akses dalam memperoleh pemenuhan gizi dan pangan yang aman merupakan hak dari setiap warga negara berdasarkan Deklarasi Dunia terkait nutrisi yang disusun oleh FAO dengan WHO pada tahun 1992. Sejalan dengan hal tersebut, Undang –Undang No 18 tentang Pangan Pasal 71 menyatakan bahwa “Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan, sehingga Keamanan Pangan terjamin. Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari bahan berbahaya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten melaksanakan rapat lintas sektor dengan organisasi perangkat daerah khususnya yang menangani masalah pengawasan pangan.


Share this Post