Banten Menuju Provinsi
Undang-Undang Pembentukan Daerah
Banten adalah bagian dari wilayah Indonesia yang berada di Ujung Pulau Jawa, sudah dikenal secara meluas sampai mancanegara sejak abad ke-14 (1330 M). Pada abad 16-17, dibawah kekuasaan Sultan Maulana Hasanudin dan Sultan Ageng Tirtayasa, Banten menjadi salah satu kota perdagangan rempah-rempah di kawasan Asia Tenggara dan dikenal sebagai pusat kerajaan Islam serta pusat perdagangan nusantara. Pada masa itu Banten menjadi tempat tempat persinggahan para pedagang dari berbagai belahan dunia, sekaligus menjadi pusat pertukaran dan persentuhan kebudayaan.
Banten resmi menjadi sebuah provinsi ke-30 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 2000, dibentuk melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2000, sebelumnya Banten merupakan keresidenan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2000 tersebut, tujuan pembentukan Provinsi Banten adalah :
1. Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang.
2. Untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Banten Masa Kini dan Mendatang Banten merupakan salah satu kawasan andalan nasional di Indonesia dengan sektor andalan industri dan pariwisata. Kedua sektor andalan tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon. Di Banten terdapat pabrik baja, yaitu Krakatau Steel yang didirikan pada tahun 1966 di Kota Cilegon dimana sebagai cikal bakal tumbuhnya industri-industri baru, dan berkembangnya pelabuhan di Banten.
Pertumbuhan industri tersebut, mendorong kemajuan wilayah dan perekonomian daerah, sehingga secara nasional Banten tergolong sebagai wilayah cepat tumbuh. Untuk memacu perkembangan wilayah dan megakselerasi tumbuhnya industri di Banten, telah diprogramkan beberapa pembangunan proyek strategis yang berskala nasional dan internasional, yaitu pembangunan Pelabuhan Internasional Bojonegara, pembangunan Jembatan Selat Sunda (Jawa-Sumatera), pengembangan Jaringan Jalan Cincin (ring road) pantai utara- selatan Banten, peningkatan jalan tol dan jalan kereta api (double track), perluasan bandara Soekarno-Hatta, pembangunan supply air baku waduk karian, peningkatan kapasitas power plant, jaringan kilang gas dan storage BBM, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan cluster industri petro kimia.
Dengan dikembangkannya infrastruktur pedukung wilayah yang memadai tersebut, menjadikan Banten ke depan sebagai wilayah tujuan utama investasi di Indonesia yang memiliki tingkat daya saing yang tinggi.
Data Geografis
Banten merupakan provinsi yang berdiri berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2000 secara administratif, terbagi atas 4 Kabupaten dan 4 Kota yaitu: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Cilegon, dengan luas 9.160,70 Km2. Letak geografis Provinsi Banten pada batas Astronomi 105º1'11² -
106º7'12² BT dan 5º7'50² - 7º1'1² LS, dengan jumlah penduduk sebesar 12.548.986 Jiwa.
Letak di Ujung Barat Pulau Jawa memposisikan Banten sebagai pintu gerbang Pulau Jawa dan Sumatera dan berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Posisi geostrategis ini tentunya menyebabkan Banten sebagai penghubung utama jalur perdagangan Sumatera
– Jawa bahkan sebagai bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional serta sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan permukiman yang potensial. Batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Barat dengan Selat Sunda, serta di bagian Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sehingga wilayah ini mempunyai sumber daya laut yang potensial.
Struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten terdiri atas 42 OPD, yaitu:
9 Biro
Sekretatiat DPRD
21 Dinas Daerah
9 Lembaga Teknis Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja