TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Kesehatan
Kedudukan
- Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah.
- Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Sekretaris dan Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Bidang
- Pejabat Fungsional jenjang ahli utama dan jenjang ahli madya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi.
- Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator.
- Pejabat Fungsional jenjang terampil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
- Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretaris, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan;
- Kepala Seksi Mutu dan Pelayanan Kesehatan Primer; dan
- Kepala Seksi Mutu dan Pelayanan Kesehatan Rujukan;
- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Membawahkan:
- Kepala Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; dan
- Kepala Seksi Kesehatan Jiwa dan Tata Kelola Kesehatan
Masyarakat.
- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:
- Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular; dan
- Kepala Seksi Pengelolaan Imunisasi, Survailans, Kekarantinaan Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan.
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian dan Alat
Kesehatan , membawahkan:
- Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
- Kepala Seksi Ketahanan Produksi, Distribusi, Pengawasan
Alat Kesehatan, Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian.
- Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
2. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
a. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan
UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi;
b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi;
c. Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi;
d. Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk
UKM dan UKP Provinsi;
e. Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber
Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi;
f. Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dan
Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
g. Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
h. Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta
Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi;
i. Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan.
sumber : PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH