TUGAS DAN FUNGSI


Dinas Kesehatan

Kedudukan

  1. Dinas Kesehatan  merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah.
  2. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  3. Sekretaris   dan   Kepala   Bidang   berkedudukan   di   bawah   dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  5. Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada

Kepala Bidang

  1. Pejabat  Fungsional  jenjang  ahli  utama  dan  jenjang  ahli  madya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi.
  2. Pejabat  Fungsional  jenjang  ahli  pertama  dan  jenjang  ahli  muda berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator.
  3. Pejabat Fungsional jenjang terampil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
  4. Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.

Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan;
  1. Kepala Seksi Mutu dan Pelayanan Kesehatan Primer; dan
  2. Kepala Seksi Mutu dan Pelayanan Kesehatan Rujukan;
  1. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Membawahkan:
  1. Kepala Seksi Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; dan
  2. Kepala Seksi Kesehatan Jiwa dan Tata Kelola   Kesehatan

Masyarakat.

  1. Kepala    Bidang    Pencegahan    dan    Pengendalian    Penyakit, membawahkan:
  1. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular; dan
  2. Kepala      Seksi      Pengelolaan      Imunisasi,      Survailans, Kekarantinaan Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan.
  1. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian dan Alat

Kesehatan , membawahkan:

  1. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
  2. Kepala  Seksi  Ketahanan  Produksi,  Distribusi, Pengawasan

Alat Kesehatan, Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian.

  1. Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
  2. Unit Pelaksana Teknis Dinas

Tugas Pokok dan Fungsi

1.   Dinas    Kesehatan    mempunyai    tugas    membantu    Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

2.   Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:

a. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan

UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi;

b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi;

c. Penerbitan  Izin  Rumah  Sakit  Kelas  B  dan  Fasilitas  Pelayanan

Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi;

d. Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk

UKM dan UKP Provinsi;

e. Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber

Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi;

f.  Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dan

Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK);

g. Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);

h. Advokasi,  Pemberdayaan,  Kemitraan,  Peningkatan  Peran  Serta

Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi;

i.  Pelaksanaan  Komunikasi  Informasi  dan  Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi; dan

j.  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Gubernur  terkait dengan        tugas   dan   fungsinya   sesuai   peraturan   perundang- undangan.

 

sumber : PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR  48   TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH


Share this Post