TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengkoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian. Dalam

melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi  sebagai berikut:

1.   Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Kesehatan berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;

3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;

4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

5. Melaksanakan, mengorganisasikan, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan bidang pelayanan kesehatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan penyakit, dan sumber daya kesehatan dan kefarmasian;

6.   Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;

7.   Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi kegiatan dinas dengan unit kerja terkait;

8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;

9.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan; dan

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

Kepala Dinas Dalam melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan :

1. Sekretaris; 

2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan; 

3. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; 

4. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian; 

5. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat; 

6. Unit Pelaksana Teknis Dinas; 

7. Jabatan Fungsional. 

Sekretaris  

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.   Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.   Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3.   Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4.   Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5.   Merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;

6.   Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;

7.   Merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, dan efisiensi tatalaksana Dinas Kesehatan;

8.   Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

9.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sekretaris Dinas Kesehatan Dalam melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan :

1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 

3. Kepala Sub Bagian Keuangan.

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang pelayanan kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, bidang pelayanan kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.   Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.   Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3.   Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4.   Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5.   Merencanakan pembinaan kegiatan kerjasama pelayanan kesehatan dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pembiayaan dan jaminan kesehatan masyarakat;

6.   Merencanakan pengendalian kegiatan kerjasama pelayanan kesehatan dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pembiayaan dan jaminan kesehatan masyarakat;

7.   Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

8.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Dalam melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan:

1. Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan; 

2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; 

3. Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat. 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit                

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatanSeksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa serta Seksi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.   Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.   Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5. Merencanakan penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini terhadap penyebaran penyakit dan faktor resiko yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa/Wabah dan bencana;

6.   Merencanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian program Pencegahan dan pengendalian Penyakit Menular,Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan;

7.   Menyusun bahan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, dan lembaga lain dalam Pencegahan dan pengendalian Penyakit Menular,Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan;

8.   Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan :

1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;

2. Seksi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan;

3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian 

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, serta Seksi Kefarmasian dan Pangan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Kepala bidang sumber daya kesehatan dan Kefarmasian mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.   Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3.   Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4.   Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5.   Merencanakan pengendalian program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, Obat public dan perbekalan kesehatan serta pengawasan kefarmasian dan pangan;

6.   Menyusun bahan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, Obat publik dan perbekalan kesehatan serta pengawasan kefarmasian dan pangan;

7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan

8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Dalam melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan :

1. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;

2. Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;

3. Seksi Kefarmasian dan Pangan.

Bidang Kesehatan Masyarakat 

Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5. Merencanakan pembinaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;

6. Mengendalikan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;

7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Dalam melaksanakan Tugas pokok sebagaimana dimaksud, membawahkan: 

1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan kerja dan Kesehatan Olahraga

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 86 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dinas Kesehatan Provinsi Banten memiliki UPTD sebagai berikut: UPTD Pelatihan Kesehatan, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, RSUD Malingping dan RSUD Banten.


Share this Post