Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana


Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

Pasal 12 (1) PPID Pelaksana bertugas:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen  untuk  membantu PPID dalam melaksanakan  pengujian  konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau  pembuatan  pertimbangan  tertulis  dalam hal suatu  Informasi  Publik  dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

 

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK


Share this Post