Profil PPID Pelaksana


Latar Belakang

Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Merupakan syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.

Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan infromasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi public diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peratutan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  • Peraturan Daerah Banten Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemrintahan Daerah.
  • Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publikasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/KEP.50/HUK/2022 tentang  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.


Share this Post