Pertemuan Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Sumber Gambar :Serang, 26 Oktober 2026 - Hai sobat sehat..
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun. Kebijakan ini diambil agar para tenaga medis tidak lagi terbebani urusan administratif dan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai langkah implementasi, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.
Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme. Fasilitas pelayanan kesehatan juga akan terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.