Kegiatan Peningkatan Kemampuan Pelaku Usaha Dalam Memahami dan Melaksanakan Aspek-Aspek CPAKB, CPPKRTB, dan CDAKB

Sumber Gambar :

Serang, 23 September 2026 - Kegiatan Peningkatan Kemampuan Pelaku Usaha Dalam Memahami dan Melaksanakan Aspek-Aspek CPAKB, CPPKRTB, dan CDAKB Selasa, 22 September 2026

Perkembangan industri Alat Kesehatan dan PKRT di negara kita saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Produk-produk ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari kebutuhan sanitasi rumah tangga hingga peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri ini. Namun, aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Oleh karena itu, implementasi CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) dan CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik) bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi di atas kertas. Ini adalah sebuah kewajiban moral dan standar mutu yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha demi melindungi masyarakat selaku konsumen.

Permenkes Nomor 20 Tahun 2017 adalah peraturan awal yang menetapkan pedoman penerapan CPAKB dan CPPKRTB bagi setiap sarana produksi, dan selanjutnya terbit PP No 5 Tahun 2021 yang diperbarui pada PP No 28 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko yang menggolongkan kegiatan produksi alkes/PKRT sebagai kegiatan yang berisiko menengah tinggi yang mempersyaratkan sertifikasi CPB ini.

Namun kami memahami bahwa dalam menerapkan standar CPAKB dan CPPKRTB, para pelaku usaha seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan SDM, penataan dan kelengkapan fasilitas produksi, pemenuhan persyaratan dan sistem dokumentasi yang ketat. Melalui pertemuan hari ini, Dinas Kesehatan hadir untuk memberikan pendampingan dan pembinaan. Kami ingin memastikan bapak dan ibu sekalian memiliki pemahaman yang utuh serta kemampuan yang mumpuni dalam pemenuhan persyaraan CPAKB ataupun CPPKRTB. Harapannya, dengan diterapkannya CPAKB dan CPPKRTB secara konsisten, produk lokal kita tidak hanya akan aman digunakan, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

@Bantensehat @asnberakhlak @beranijujuritubaik


Share this Post