Kadinkes Provinsi Banten Menghadiri Rakor Perizinan Regulasi dan Mekaninsme Klinik Kesehatan Kerja di Dinkes Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Hai sobat sehat..! Perizinan Klinik Kesehatan Kerja diatur berdasarkan [Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025](0.5.2, 0.5.9) yang mewajibkan pengurusan izin berusaha berbasis risiko [melalui Sistem OSS (Online Single Submission)](0.5.6, 0.5.10). Kategori ini termasuk dalam risiko menengah-tinggi, yang mana pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar [yang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan](0.5.6, 0.5.13). Regulasi dan Standar Teknis Beberapa fokus utama dalam pemenuhan regulasi klinik kesehatan kerja meliputi: Undang-Undang: Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar hukum operasional fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. PMK 11/2025: Menjadi regulasi teranyar yang mengatur secara spesifik standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa penyelenggaraan perizinan klinik. Persyaratan Teknis (SPA & SDM): Klinik wajib memenuhi standar Sarana, Prasarana, dan Alat (SPA) kesehatan yang memadai, serta memiliki tenaga medis dan paramedis dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku. Masa Berlaku: Izin Operasional Klinik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama persyaratan operasional tetap dipenuhi. Pemerintah daerah secara berkala menyelaraskan regulasi, mempercepat alur penerbitan perizinan, dan mengoptimalkan pembinaan lintas sektor bagi pengelola fasilitas kesehatan. @BantenSehat @CilegonJuware


Share this Post