Penghargaan Aksi Konvergensi cegah Stunting tahun 2022.

Sumber Gambar :

Serang, September 2022

Dalam rangka mewujudkan komitmen kepala daerah dan peningkatan konvergensi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan melalui instrumen manajerial yaitu 8 aksi konvergensi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mengeluarkan beberapa pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagaimana yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yaitu Petunjuk Teknis pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah. Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan 8 aksi konvergensi di Kabupaten/kota, setiap tahunnya pada bulan April-Mei dilaksanakan penilaian kinerja oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai Petunjuk Teknis Penilaian Pemerintah Provinsi terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting. Tujuan Penilaian Kinerja dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, yaitu: 1) memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, 2) mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, 3) mengapresiasi kinerja pemerintah. Untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan workshop penguatan perencanaan dan penganggaran melalui 8 aksi konvergensi serta pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting #Banten hebat # Bagas


Share this Post