LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELATIHAN KESEHATAN PROVINSI BANTEN

Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah Terakreditasi C pada Tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Untuk Menyelenggarakan Pelatihan Bidang Kesehatan Tugas Pokok dan FUngsi Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPT Pelatihan Kesehatan mempunyai fungsi: 1. Penyusunan program kerja UPT Pelatihan Kesehatan; 2. Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan; 3. Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pelatihan kesehatan; 4. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu; 5. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penyelenggaraan pelatihan; 6. Pelaksanaan evaluasi, pengembangan metode pelatihan dan pelaporan pelaksanaan pelatihan; 7. Penyelenggaraan akreditasi, standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan; 8. Pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah kerja untuk pelaksanaan praktek kerja lapangan; 9. Pelaksanaan kegiatan promosi institusi dan promosi pelatihan kesehatan; 10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pelatihan kesehatan; 11. Pelaksanaan tugas lain di bidang pelatihan kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas;

 
Share

Galeri Video