Tata cara Permohonan Informasi


Tata cara Permohonan Informasi Publik PPID Dinas Kesehatan Provinsi Banten 1. Proses  penyelesaian  untuk  memenuhi  permintaan  pemohon  informasi  publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. 3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan  informasi  publik  kepada  pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos. 4. Pejabat Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  menyediakan  informasi  publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Dinas Kesehatan/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi . Adapun pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama   Pemerintah   Provinsi   Banten.   Laporan   tersebut   memuat   informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: 1. Penolakan  atas  permintaan   informasi  berdasarkan   alasan  pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; 2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; 3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi; 4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi; 6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7. Penyampaian  informasi  yang  melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  Undang- Undang ini.

 

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • penolakan atas permohonan informasi publik;
  • tidak disediakannya informasi berkala;
  • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
  • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b) Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

 Download Attachment

Share this Post