Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja. Kesehatan kerja dan Kesehatan Olah Raga atau Kesjaor merupakan program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat, bugar dan produktif khususnya pada lingkup kerja. (mengacu pada Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tantang Kesehatan, pasal 80 & 81). Sebagai narasumber hadir dari praktisi Olahraga,dari persatuan kedokteran olahraha dan dari Peeguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh penanggung jawab program kesjaor di dinas kesehatan kabupaten kota,pada puskesmas terpilih.Diharapkan peserta dapat mengerti,memahami dan melaksanakan K3 di wilayah kerjanya.