Rapat Pemantapan Kesiapan Sarana Dalam Penerapan Distribusi Kosmetik dan Obat Tradisional Dengan Baik

Sumber Gambar :

Serang, 18 Mei 2026 - Hai sobat sehat Penerapan distribusi kosmetik dan obat tradisional (OT) wajib mematuhi pedoman BPOM, seperti CDOTB (Cara Distribusi Obat Tradisional yang Baik) dan CPKB (Cara Pembuatan dan Distribusi Kosmetika yang Baik), untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk. Pengawasan mencakup fasilitas distribusi (PBF, apotek, toko obat) dan promosi guna menghindari produk ilegal.

Aspek Kunci Penerapan Distribusi: Pengawasan Fasilitas: BPOM mengawasi sarana distribusi seperti Pedagang Besar Farmasi (PBF), apotek, gudang, dan toko obat. Standar Mutu: Produk harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu agar tidak membahayakan kesehatan. Pengawasan Produk Ilegal: Pencegahan peredaran obat tradisional dengan bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik ilegal yang berbahaya. Penandaan dan Promosi: Pelabelan dan iklan wajib mematuhi aturan untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Dokumen dan Izin: Penggunaan fasilitas bersama antara kosmetik dan obat tradisional diatur untuk mencegah kontaminasi silang. Sanksi Administratif/Hukum: Pelanggaran dapat dijerat UU Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Upaya Peningkatan: BPOM terus melakukan sosialisasi dan inspeksi untuk memastikan produk yang beredar aman, terutama bagi produk yang berisiko tinggi seperti obat tradisional yang tidak terdaftar. @TertibPerijinanProdukObat


Share this Post