WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dishubkominfo Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy.
Dinas KesehatanProvinsi Banten
Alamat: Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani Curug, Serang – Banten
Telp: (0254) 267023
2017 Dinas Kesehatan Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp